Profil DPRD Kabupaten Boven Digoel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel merupakan lembaga legislatif yang mewakili aspirasi politik masyarakat dalam pemerintahan daerah.

Sejarah DPRD Kabupaten Boven Digoel

DPRD Kabupaten Boven Digoel dibentuk bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Boven Digoel sebagai daerah otonom baru. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Kabupaten Boven Digoel secara resmi dimekarkan dari Kabupaten Boven Digoel Puncak Jaya pada tanggal 11 Desember 2002. Sejak saat itu, DPRD Kabupaten Boven Digoel telah menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Dalam perjalanannya, DPRD Kabupaten Boven Digoel telah menghasilkan berbagai produk legislasi yang mendukung pembangunan daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga keputusan-keputusan penting yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Boven Digoel memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Bupati
  • Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Memberikan pertimbangan kepada Bupati atas kebijakan daerah
  • Melakukan pengawasan kinerja pemerintahan daerah
  • Menjaga etika dan tata tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Fungsi DPRD

DPRD Kabupaten Boven Digoel menjalankan tiga fungsi utama dalam sistem pemerintahan daerah:

1

Fungsi Legislasi

Menetapkan Peraturan Daerah bersama Bupati sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi ini mencakup pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh eksekutif maupun inisiatif dari DPRD sendiri.

2

Fungsi Anggaran

Bersama-sama dengan Bupati menetapkan APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah. DPRD memiliki peran penting dalam membahas, mengubah, dan menyetujui rancangan APBD yang diajukan oleh eksekutif.

3

Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD serta kinerja pemerintahan daerah. Fungsi ini dilakukan melalui berbagai mekanisme seperti rapat paripurna, rapat komisi, kunjungan kerja, dan reses.

Informasi DPRD

Alamat Kantor

Jl. Trans Papua No. 35, Kompleks Perkantoran Pemda, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan
Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

Telepon

(0969) 123456

Jam Kerja

Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIT

Struktur Organisasi

Pimpinan DPRD
Ketua & Wakil Ketua
3 Orang
Komisi
Alat Kelengkapan DPRD
4 Komisi
Badan
Alat Kelengkapan DPRD
4 Badan
Fraksi
Kelompok Politik
5 Fraksi
Sekretariat
Dukungan Teknis
1 Unit