Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Boven Digoel

Alat kelengkapan DPRD merupakan unsur organisasi yang dibentuk untuk membantu DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif.

Pengertian Alat Kelengkapan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, alat kelengkapan DPRD terdiri dari Pimpinan, Komisi, Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah.

Alat kelengkapan DPRD dibentuk dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Masa keanggotaan alat kelengkapan DPRD sama dengan masa keanggotaan DPRD.

Setiap alat kelengkapan DPRD memiliki tugas dan fungsi tertentu yang saling melengkapi dalam mendukung kinerja DPRD secara keseluruhan.

Komisi DPRD

Komisi DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen yang dibentuk oleh DPRD dan merupakan unsur organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Komisi I

Pemerintahan, Hukum, dan Politik

Ruang Lingkup Kerja:
  • Pemerintahan Umum
  • Otonomi Daerah
  • Administrasi Keuangan Daerah
  • Perencanaan Pembangunan
  • Kerjasama Daerah
Tugas Pokok:
  • Mengupayakan terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memberikan pertimbangan kepada Bupati terhadap kebijakan daerah
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah

Komisi II

Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial

Ruang Lingkup Kerja:
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan
  • Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok:
  • Membahas rancangan peraturan daerah di bidang tugasnya
  • Mengawasi pelaksanaan program pembangunan di bidangnya
  • Menyerap aspirasi masyarakat terkait bidang tugasnya
  • Memberikan rekomendasi terhadap kebijakan di bidangnya

Komisi III

Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan

Ruang Lingkup Kerja:
  • Perekonomian Daerah
  • Keuangan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Koperasi dan UKM
Tugas Pokok:
  • Membahas rancangan APBD bersama Badan Anggaran
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan ekonomi daerah
  • Menindaklanjuti aspirasi pelaku ekonomi
  • Melakukan evaluasi terhadap program ekonomi daerah

Komisi IV

Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan

Ruang Lingkup Kerja:
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Perkebunan
  • Lingkungan Hidup
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
Tugas Pokok:
  • Membahas kebijakan di bidang sumber daya alam
  • Mengawasi pengelolaan lingkungan hidup
  • Menampung aspirasi petani dan masyarakat adat
  • Memberikan masukan terhadap program ketahanan pangan

Badan-Badan DPRD

Badan Anggaran

Penentu Prioritas Anggaran

Tugas Pokok:
  • Menyusun rancangan APBD bersama Bupati
  • Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan anggaran
  • Mengawasi pelaksanaan APBD
  • Menilai kinerja keuangan daerah
Struktur Organisasi:
  • Ketua: Diisi oleh Wakil Ketua DPRD
  • Wakil Ketua: Diisi oleh Ketua Komisi
  • Anggota: Diisi dari semua komisi

Badan Legislasi

Pengkaji Produk Hukum

Tugas Pokok:
  • Mengkaji rancangan peraturan daerah
  • Memberikan masukan terhadap produk legislasi
  • Menyusun program legislasi daerah
  • Melakukan harmonisasi peraturan daerah
Struktur Organisasi:
  • Ketua: Diisi oleh Wakil Ketua DPRD
  • Wakil Ketua: Diisi oleh Ketua Komisi
  • Anggota: Diisi dari semua komisi

Badan Kehormatan

Penjaga Etika DPRD

Tugas Pokok:
  • Menjaga dan menegakkan kode etik DPRD
  • Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
  • Memberikan rekomendasi sanksi etik
  • Menyelenggarakan pembinaan etika anggota
Struktur Organisasi:
  • Ketua: Diisi oleh Wakil Ketua DPRD
  • Wakil Ketua: Diisi oleh Ketua Komisi
  • Anggota: Diisi dari semua fraksi

Badan Musyawarah

Penentu Agenda Kerja

Tugas Pokok:
  • Menyusun program kerja DPRD
  • Menentukan jadwal kegiatan DPRD
  • Memberikan pertimbangan terhadap agenda sidang
  • Mengkoordinasikan kegiatan alat kelengkapan
Struktur Organisasi:
  • Ketua: Ketua DPRD
  • Wakil Ketua: Wakil Ketua DPRD
  • Sekretaris: Sekretaris DPRD
  • Anggota: Ketua Komisi dan Ketua Fraksi

Fraksi DPRD

Fraksi adalah kelompok anggota DPRD yang berdasarkan persamaan partai politik atau gabungan partai politik. Fraksi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat temporer dan dibentuk dalam rapat paripurna.

Fraksi PDIP

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

6 Kursi
Pimpinan Fraksi:
Yohanis Huby, S.Sos (Ketua)
Tugas Fraksi:
  • Mengkoordinasikan pendapat anggota fraksi
  • Menyampaikan pendapat resmi fraksi
  • Mengembangkan program kerja fraksi
  • Menjaga soliditas internal fraksi

Fraksi Gerindra

Partai Gerakan Indonesia Raya

5 Kursi
Pimpinan Fraksi:
Martinus Gobai, S.Pd (Ketua)
Tugas Fraksi:
  • Mengkoordinasikan kegiatan anggota
  • Menyusun posisi fraksi terhadap isu
  • Menjalin komunikasi dengan partai
  • Melakukan pembinaan politik anggota

Fraksi Golkar

Partai Golongan Karya

4 Kursi
Pimpinan Fraksi:
Yuliana Wenda, A.Md (Ketua)
Tugas Fraksi:
  • Mengembangkan gagasan pembangunan
  • Menjaga kepentingan konstituen
  • Berkonsolidasi dengan partai pusat
  • Memberikan kontribusi positif di DPRD

Fraksi Reformasi

Koalisi Partai Demokrat, NasDem, PKB, PAN

10 Kursi
Pimpinan Fraksi:
Yohanes Wanimbo (Ketua)
Tugas Fraksi:
  • Mengkoordinasikan kebijakan koalisi
  • Menjaga soliditas antar partai
  • Mengembangkan program kerja bersama
  • Menjadi pilar reformasi di DPRD

Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan

Perencanaan Kerja

Setiap alat kelengkapan menyusun program kerja tahunan yang disesuaikan dengan program kerja DPRD secara keseluruhan.

Awal Tahun

Pelaksanaan Tugas

Alat kelengkapan melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang Tahun

Koordinasi Internal

Badan Musyawarah mengkoordinasikan kegiatan semua alat kelengkapan untuk menghindari tumpang tindih tugas.

Bulanan

Evaluasi Kinerja

Setiap alat kelengkapan melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna.

Akhir Tahun